Sekarang ke Manado Harus Punya Bukti Rapid Antigen
BitungMB—Mencegah menyebarnya penyakit Covid 19, akhirnya Kota Manado sejak (29/12) hari ini penjagaannya diperketat. Bahkan untuk masuk ke Ibukota Provinsi Sulut tersebut harus menunjukkan surat pemeriksaan Rapid Antigen.
Tak hanya itu, ada 7 Pos masuk yang akan dibuat oleh pihak kepolisian dan Pemkot Manado sendiri seperti diungkapkan oleh Kepala dinas Infokom Manado Erwin Kontu kepada wartawan mariberita.co.id.
“Memang hasil konsultasi dengan pihak Polda Sulut dan Pemkot Manado ada 7 pos penjagaan untuk masuk ke kota Manado dan ini berlaku sejak 29 Desember sekarang dan hingga 1 Januari 2020,” katanya.
Ke 7 Pos Pemeriksaan kesehatan tersebut menurut Kontu berada di
Pos 1 Boboca Malalayang
Pos 2 Persimpangan Citra Land
Pos 3 Persimpangan Depan Giant Kayuragi
Pos 4 Pintu Keluar Tol Manado Bitung
Pos 5 Interchange Minut
Pos 6 Jalur Terowongan Ring Road
Pos 7 Persimpangan jalan Tanahwangko
Pun demikian dengan penempatan Personil di pos kesehatan menurut Kontu, setiap pos kesehatan terdiri dari TNI 6 Personil, BPBD 4 Personil, Dinkes 4, Pol PP 6 Personil dan Polri 10 personil.
“Cara bertindaknya pertama pemeriksaan suhu tubuh, kemudian pemeriksaan surat rapid Antigen. Jika tidak memenuhi dua persyaratan tersebut maka akan disuruh kembali ke daerah asal. Ingat, harus memenuhi kedua persyaratan tersebut Pemeriksaan tubuh dan surat rapid antigen,” jelas Kontu.
Dirinya menambahkan jika dalam pos kesehatan itu akan dilengkapi dengan Alat rapid Tes, Ambulance dan termo scan. “Ini semua telah ada dalam surat Polda no B/2263/XII/OPS.2/2020 tanggal 28 desember 2020 yang ditanda tangani Karo ops Polda Sulut Kombes Desman Tarigan SH,” tutup Kontu.(red)